adsterra direct link

https://languishcharmingwidely.com/s1ptdft4t?key=01bf68e76297975183227ceb208075b4

Tuesday, March 19, 2019

ZONASI SEKOLAH PADA PPDB 2019

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 dipastikan akan mengalami perubahan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya, meskipun pada tahun sebelumnya juga sudah menerapkan sistem zonasi, tetapi pelaksanaannya masih terdapat banyak permasalahan utamanya berkaitan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang banyak disalah gunakan. Tahun ini diharapkan akan lebih baik pelaksanaannya.
Melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018, pada pasal 16 dinyatakan :
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Peserta didik hanya boleh mengambil salah satu dari ketiga jalur tersebut. Besarnya kuota melalui jalur zonasi menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan pemerataan kompetensi, anak-anak pintar tidak lagi mengumpul di salah satu sekolah yang biasa disebut sebagai sekolah favorit, tetapi anak-anak pintar akan menyebar ke semua sekolah, sehingga harapannya tidak ada lagi sekolah favorit, sekolah tidak favorit, tetapi semua sekolah favorit.
Besarnya kuota jalur zonasi ini harus diantisipasi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan di lapangan. Pada pasal 18 ayat 2 Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa domisili calon peserta didik yang masuk dalam zonasi suatu sekolah tertentu ditunjukkan dengan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Pada ayat 3 dijelaskan kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Untuk mengantisipasi permasalahan pada tahun sebelumnya dengan banyaknya penyalahgunaan SKTM untuk peserta didik tidak mampu, pada tahun ini diharapkan tidak akan terjadi lagi. Hal ini bisa dilihat pada pasal 19 Permendikbud tahun 2018 tersebut yang menyatakan, kuota paling sedikit 90% untuk jalur zonasi sudah termasuk di dalamnya peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif (ayat 1). Pada ayat 2 dijelaskan peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, bahkan di ayat 3 dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sehingga melalui penerapan permendikbud No 51 tahun 2018 ini diharapkan pelaksanaan PPDB tahun 2019 akan berlangsung lebih baik, terjadi pemerataan siswa berprestasi dan permasalahan peserta didik tidak mampu, yaitu penyalahgunaan SKTM tidak terjadi lagi.

No comments:

Post a Comment